Correct Article 57
UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN
Current Text
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memiliki izin usaha dari Menteri pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, dapat menyesuaikan kegiatan usahanya sebagai bank berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
