Correct Article 56
UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN
Current Text
Ketentuan batas maksimum pemberian kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4), wajib dipenuhi oleh bank selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
