Correct Article 55
UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN
Current Text
(1) Bank yang telah memiliki izin usaha dari Menteri pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, dinyatakan telah memperoleh izin usaha berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
(3) Bank Perkreditan Rakyat yang telah mempunyai izin usaha pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, dan berkedudukan di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya, tetap dapat melanjutkan usahanya sebagai Bank Perkreditan Rakyat hingga dapat ditingkatkan menjadi Bank Umum.
Your Correction
