Correct Article 54
UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN
Current Text
(1) Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini :
a. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1996);
b. UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2490);
c. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara INDONESIA 1946 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2870);
d. UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2871);
e. UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 1968 tentang Bank Bumi Daya (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2872);
f. UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2873);
g. UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2874);
h. UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1968 tentang Bank Ekspor Impor INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2875),
dinyatakan tetap berlaku untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bank yang didirikan berdasarkan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
(3) Dalam hal bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah menyesuaikan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini lebih awal dari jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi tidak berlaku lagi.
Your Correction
