Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjalankan kegiatannya, bank dapat menggunakan tenaga asing. (2) Persyaratan mengenai penggunaan tenaga asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction