Correct Article 39
UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN
Current Text
(1) Dalam menjalankan kegiatannya, bank dapat menggunakan tenaga asing.
(2) Persyaratan mengenai penggunaan tenaga asing sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
