Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan kepada Bank INDONESIA, segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Bank atas permintaan Bank INDONESIA, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan. (3) Keterangan tentang bank yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak diumumkan dan bersifat rahasia.
Your Correction