Correct Article 18
UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN
Current Text
(1) Pembukaan kantor cabang Bank Umum hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri, setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.
(2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan Bank Umum di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri, setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.
(3) Pembukaan kantor di bawah kantor cabang Bank Umum wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA.
(4) Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor-kantor Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA.
Your Correction
