Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendapatkan izin usaha sebagai Bank Umum yang berbentuk bank campuran, wajib dipenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan ayat (6), serta ketentuan yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH, yang mengatur: a. jumlah kepemilikan dan kepengurusan pihak asing yang diizinkan; b. pihak-pihak yang diizinkan bekerja sama; c. hal-hal lain yang menurut Dewan Moneter perlu diatur untuk kepentingan pembangunan nasional.
Your Correction