Correct Article 14
UU Nomor 7 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG
Current Text
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung selama 3 (tiga) tahun berturut turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri:
Your Correction
