Correct Article 13
UU Nomor 7 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat IIitung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Minahasa mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung :
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten .Daerah Tingkat II Minahasa yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
d. Hutang-hutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa yang kegunaannya berlokasi di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Your Correction
