Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 7 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, terdiri dari : a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum 1987 yang dilaksanakan di daerah tersebut; b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI. (2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction