Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 7 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi: a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman kehidupan masyarakat di Daerah yang bersangkutan; b. Pekerjaan Umum; c. Tata Kota dan Pertamanan; d. Kebersihan; e. Pemadam Kebakaran; f. Pertanian Tanaman Pangan; g. Kesehatan; h. Pendidikan Dasar; i. Pendapatan. (2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction