Correct Article 10
UU Nomor 7 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi:
a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman kehidupan masyarakat di Daerah yang bersangkutan;
b. Pekerjaan Umum;
c. Tata Kota dan Pertamanan;
d. Kebersihan;
e. Pemadam Kebakaran;
f. Pertanian Tanaman Pangan;
g. Kesehatan;
h. Pendidikan Dasar;
i. Pendapatan.
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
