Correct Article 9
UU Nomor 7 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG
Current Text
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotainadya Daerah Tingkat II Bitung, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan. Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
