Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 7 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Likupang Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dan Laut Maluku; b. Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Maluku; c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kauditan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dan Laut Maluku; d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Dimembe dan Kecamatan Kauditan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction