Correct Article 4
UU Nomor 7 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG
Current Text
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UNDANG-UNDANG ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dikurangi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung.
Your Correction
