Correct Article 3
UU Nomor 7 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG
Current Text
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Bitung Utara;
b. Kecamatan Bitung Tengah;
c. Kecamatan Bitung Selatan.
Your Correction
