Correct Article 1
UU Nomor 7 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2. Wilayah adalah ''Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3. Kota Administraitf Bitung adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Bitung;
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
5. Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara adalah sebagairnana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi. Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi UNDANG-UNDANG.
Your Correction
