Correct Article 24
UU Nomor 7 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PERADILAN AGAMA
Current Text
(1) Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Tunjangan dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
