Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 7 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PERADILAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Tunjangan dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction