Correct Article 13
UU Nomor 7 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PERADILAN AGAMA
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
e. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak
langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI", atau organisasi terlarang yang lain;
f. pegawai negeri;
g. sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
h. berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
i. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Agama.
Your Correction
