Correct Article 10
UU Nomor 7 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PERADILAN AGAMA
Current Text
(1) Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(2) Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(3) Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Agama adalah Hakim Tinggi.
Your Correction
