Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 7 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PERADILAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. (2) Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. (3) Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Agama adalah Hakim Tinggi.
Your Correction