Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 7 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PERADILAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadilan terdiri dari : 1. Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama; 2. Pengadilan Tinggi Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding.
Your Correction