Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 7 Tahun 1987 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN UU 6-1982 TENTANG HAK CIPTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta diubah sebagai berikut : 1. Pada Pasal 1 ditambahkan dua ketentuan baru yang dijadikan huruf b dan huruf g, yang berbunyi sebagai berikut : “b. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta,atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas. “g. Program Komputer atau Komputer Program adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan Fungsi tertentu". Dengan penambahan ini, huruf b, c, d, dan e dijadikan huruf c, d, e, dan f. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 5 (1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta adalah a. orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran pada Departemen Kehakiman seperti yang dimaksud dalam Pasal 29; b. orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan. (2) Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa penciptanya, maka orang yang berceramah dianggap sebagai penciptanya". 3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 7 Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang, diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, maka penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu". 4. Judul Bagian Keempat pada BAB I diubah sehingga menjadi sebagai berikut : "Bagian Keempat Hak Cipta Atas Ciptaan Yang Tidak Diketahui Penciptanya". 5. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut "(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan pra sejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya". 6. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, dan Pasal 10 ayat (5) dijadikan Pasal 10 ayat (3) baru. 7. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan Pasal 10 A yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 10A Apabila suatu ciptaan sama sekali tidak diketahui siapa penciptanya, maka Negara memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut kecuali terbukti sebaliknya". 8. Ketentuan Pasal I 1 ayat (1) diubah sehingga menjadi sebagai berikut : "Pasal 11 (1) Dalam UNDANG-UNDANG ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya : a. Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya; b. Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya; c. Pertunjukan seperti musik, karawitan,drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi, dan film, serta karya rekaman video; d. Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi; e. Segala bentuk seni rupa sepertiseni lukis, seni pahat, seni patung ,dan kaligrafi yang perlindungannya diatur dalam Pasal 10 ayat (2); f. Seni batik; g. Arsitektur; h. Peta; i. Sinematografi; j. Fotografi; k. Program Komputer atau Komputer Program l. Terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai". 9. Pada Pasal 14 ditambahkan ketentuan baru yang dijadikan huruf g sebagai berikut : g. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer atau Komputer Program oleh pemilik Program Komputer atau Komputer Program yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri". 10. Ketentuan Pasal 15 dihapus dan diganti dengan ketentuan Pasal 15 baru yang berbunyi sebagai berikut : "Pasal 15 (1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan, sesuatu ciptaan yang dilindungi Hak Cipta dan selama 3 (tiga) tahun sejak diumumkan belum diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA atau diperbanyak di wilayah Negara Republik INDONESIA, Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat : a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik INDONESIA dalam waktu yang ditentukan; b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada orang lain untuk menerjemahkan dan/ atau memperbanyak ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik INDONESIA dalam waktu yang ditentukan, dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau menyatakan ketidaksediaan untuk melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut, dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH". 11. Ketentuan Pasal 16 dihapus dan diganti dengan ketentuan Pasal 16 baru yang berbunyi sebagai berikut : "Pasal 16 Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta, dapat melarang pengumuman setiap ciptaati yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintaii di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, serta ketertiban umum". 12. Ketentuan PasaL 26 dan Pasal 27 diliapus dan diganti dengan Pasal 26 dan Pasal 27 baru yang berbunyi sebagai berikut : "Pasal 26 (1) Hak Cipta atas ciptaan : a. buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lainnya; b. seni tari (koreografi); c. segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung; d. seni batik; e. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan f. karya arsitektur; berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. (2) Untuk ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang terlama hidupnya dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudah pencipta yang terlama hidupnya tersebut meninggal dunia.
Your Correction