Correct Article 32
UU Nomor 7 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PAJAK PENGHASILAN
Current Text
Tata cara pengenaan pajak dan sanksi-sanksi berkenaan dengan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kecuali apabila tata cara pengenaan pajak ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
