Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 7 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PAJAK PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila pajak yang terhutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, maka kekurangan pajak yang terhutang harus dilunasi selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga sesudah tahun pajak yang bersangkutan berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan. Pasal 30 …
Your Correction