Correct Article 28
UU Nomor 7 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PAJAK PENGHASILAN
Current Text
Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pajak yang terhutang untuk seluruh tahun pajak menurut UNDANG-UNDANG ini, dikurangi dengan kredit pajak berupa :
a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
b. pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti sewa, dan imbalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
d. pajak yang dibayar atau terhutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Your Correction
