Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 7 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PAJAK PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pajak yang terhutang untuk seluruh tahun pajak menurut UNDANG-UNDANG ini, dikurangi dengan kredit pajak berupa : a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; b. pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti sewa, dan imbalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; d. pajak yang dibayar atau terhutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Your Correction