Correct Article 23
UU Nomor 7 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PAJAK PENGHASILAN
Current Text
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terhutang oleh badan Pemerintah, badan usaha milik negara dan daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri, selain bank atau lembaga keuangan lainnya, dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto, oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. dividen dari perseroan dalam negeri;
b. bunga, termasuk imbalan karena jaminan pengembalian hutang;
c. sewa, royalti, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa manajemen yang dilakukan di INDONESIA.
(2) Orang pribadi atau perseorangan sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Bunga dan dividen tertentu yang tidak melampaui suatu jumlah yang diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH, dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction
