Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 7 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PAJAK PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain yang memperoleh pembayaran untuk barang dan jasa dari Belanja Negara. (2) Dasar pemungutan dan besarnya pungutan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan, bahwa jumlah pungutan itu diperkirakan mendekati jumlah pajak yang terhutang atas penghasilan dari kegiatan usaha yang bersangkutan. Pasal 23 …
Your Correction