Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 7 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PAJAK PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan penyetorannya ke Kas Negara, wajib dilakukan oleh: a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, dan honorarium dengan nama apapun, sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau orang lain yang dilakukan di INDONESIA; b. bendaharawan Pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan tetap, dan pembayaran lain, dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang dibebankan kepada Keuangan Negara; c. badan dana pensiun yang membayarkan uang pensiun; d. perusahaan dan badan-badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di INDONESIA oleh tenaga ahli dan/atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas. (2) Bagian penghasilan yang dipotong pajak untuk setiap masa pajak adalah bagian penghasilan yang melebihi seperdua belas dari penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Pada saat seseorang mulai bekerja atau mulai pensiun, untuk mendapat pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ia harus menyerahkan surat pernyataan kepada pemberi kerja, bendaharawan Pemerintah atau badan dana pensiun, yang menyatakan jumlah tanggungan keluarganya. (4) Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) akan digunakan oleh pemberi kerja, bendaharawan Pemerintah atau badan dana pensiun, untuk MENETAPKAN besarnya penghasilan kena pajak, kecuali apabila Wajib Pajak yang bersangkutan memasukkan surat pernyataan baru tentang adanya perubahan. (5) Tarif … (5) Tarif pemotongan pajak atas gaji, upah, dan honorarium adalah sama dengan tarif penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (6) Jumlah pajak yang dipotong atas bagian upah setiap masa pajak akan dimuat dalam Buku Petunjuk yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (9). (7) Setiap orang yang tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang secara benar dan tepat telah dipotong pajaknya, jumlah pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (5) merupakan pelunasan pajak yang terhutang untuk tahun yang bersangkutan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (8) Setiap orang yang mempunyai penghasilan lain di luar penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan setiap orang yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan lebih dari satu pemberi kerja diharuskan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pajak yang terhutang seluruhnya dikurangi dengan pajak yang telah dipotong sebagai kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (9) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Buku Petunjuk tentang pemotongan pajak atas pembayaran gaji, upah, honorarium, dan lain-lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa lain yang diberikan.
Your Correction