Correct Article 13
UU Nomor 7 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PAJAK PENGHASILAN
Current Text
(1) Wajib Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, wajib menyelenggarakan pembukuan di INDONESIA, sehingga dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Pada setiap tahun pajak berakhir, Wajib Pajak menutup pembukuannya dengan membuat neraca dan perhitungan rugi-laba berdasarkan prinsip pembukuan yang taat asas
(konsisten) dengan tahun sebelumnya.
Your Correction
