Correct Article 3
UU Nomor 7 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1982 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982
Current Text
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 yang telah disahkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 yang pada akhir Tahun Anggaran 1981/1982 menunjukkan sisa, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan ke Tahun Anggaran 1982/1983 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1982/1983.
(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1981/1982 ditambahkan kepada Anggaran Tahun Anggaran 1982/1983 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983.
Your Correction
