Correct Article 20
UU Nomor 7 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pensiun janda dan hak-hak lainnya bagi isteri bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN yang berhenti dengan hormat sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini, diberikan kepada isterinya yang sah.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang isteri, maka :
a. pensiun janda dibagi rata di antara isteri-isteri yang sah;
b. nilai sebuah rumah kediaman sebagaimana dimaksud data Pasal 13 huruf a dibagi rata di antara isteri-isteri yang sah;
c. sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya disediakan bagi isteri pertama yang sah.
Your Correction
