Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 7 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN meninggal dunia, kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya 50% (lima puluh persen) dari pensiun terakhir yang diterima oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya. (2) Pensiun janda/duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan mulai bulan ketujuh setelah bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN meninggal dunia. (3) Selain pensiun janda/duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada janda/duda bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN diberikan: a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi janda/duda Pegawai Negeri; b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air,listrik, dan telepon; c. biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Your Correction