Correct Article 12
UU Nomor 7 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN meninggal dunia, kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya 50% (lima puluh persen) dari pensiun terakhir yang diterima oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya.
(2) Pensiun janda/duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan mulai bulan ketujuh setelah bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN meninggal dunia.
(3) Selain pensiun janda/duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada janda/duda bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN diberikan:
a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi janda/duda Pegawai Negeri;
b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air,listrik, dan telepon;
c. biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Your Correction
