Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 7 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN yang berhenti dengan hormat dari jabatannya,masing-masing : a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya; b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
Your Correction