Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 7 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Disamping gaji pokok dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN diberikan : a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya; b. seluruh biaya rumah tangganya; c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Your Correction