Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 7 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang PENGESAHAN PENYATUAN TIMOR-TIMUR KE DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMBENTUKAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR-TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan tersendiri, dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan di wilayah Timor Timur.
Your Correction