Article 1
Menyetujui Perjanjian antara Republik INDONESIA dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di Selat Singapura yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei 1973 dan yang salinannya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini.