Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 12
UU Nomor 7 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Hal-hal yang belum diatur dalam UNDANG-UNDANG ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan.
Your Correction
Hal-hal yang belum diatur dalam UNDANG-UNDANG ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion