Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 7 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat maupun Daerah wajib mengatur, menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a UNDANG-UNDANG ini. (2) Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat wajib menyerahkan naskah-naskah arsip sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 huruf b UNDANG-UNDANG ini kepada Arsip Nasional Pusat. (3) Lembaga-lembaga dan Badan-badan Pemerintahan Daerah, serta Badan-badan Pemerintah Pusat ditingkat Daerah, wajib menyerahkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b UNDANG-UNDANG ini kepada Arsip Nasional Daerah. BAB V. KETENTUAN PIDANA.
Your Correction