Correct Article 10
UU Nomor 7 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
Current Text
(1) Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat maupun Daerah wajib mengatur, menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a UNDANG-UNDANG ini.
(2) Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat wajib menyerahkan naskah-naskah arsip sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 huruf b UNDANG-UNDANG ini kepada Arsip Nasional Pusat.
(3) Lembaga-lembaga dan Badan-badan Pemerintahan Daerah, serta Badan-badan Pemerintah Pusat ditingkat Daerah, wajib menyerahkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b UNDANG-UNDANG ini kepada Arsip Nasional Daerah.
BAB V.
KETENTUAN PIDANA.
Your Correction
