Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 7 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arsip Nasional Pusat wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b UNDANG-UNDANG ini dari Lembaga-lembaga Negara dan Badan- badan Pemerintah Pusat. (2) Arsip … (2) Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b UNDANG-UNDANG ini dari Lembaga lembaga dan Badan-badan Pemerintah Daerah serta Badan-badan Pemerintah Pusat di tingkat Daerah. (3) Arsip Nasional Pusat maupun Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara dan penyelamatkan arsip yang berasal dari Badan-badan swasta dan/atau perorangan.
Your Correction