Correct Article 9
UU Nomor 7 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
Current Text
(1) Arsip Nasional Pusat wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b UNDANG-UNDANG ini dari Lembaga-lembaga Negara dan Badan- badan Pemerintah Pusat.
(2) Arsip …
(2) Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b UNDANG-UNDANG ini dari Lembaga lembaga dan Badan-badan Pemerintah Daerah serta Badan-badan Pemerintah Pusat di tingkat Daerah.
(3) Arsip Nasional Pusat maupun Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara dan penyelamatkan arsip yang berasal dari Badan-badan swasta dan/atau perorangan.
Your Correction
