Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 7 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas termaksud dalam Pasal 5 UNDANG-UNDANG ini, maka Pemerintah membentuk organisasi kearsipan yang terdiri dari: (1) Unit-unit Kearsipan pada Lembaga-lembaga Negara dan Badan- badan Pemerintah Pusat dan Daerah. (2) a. Arsip Nasional di Ibu-Kota Republik INDONESIA sebagai inti organisasi dari pada Lembaga Kearsipan Nasional selanjutnya disebut Arsip Nasional Pusat; b. Arsip Nasional ditiap-tiap lbu-Kota Daerah Tingkat I, termasuk Daerah-daerah yang setingkat dengan Daerah Tingkat I, selanjutnya disebut Arsip Nasional Daerah. BAB IV. KEWAJIBAN KEARSIPAN.
Your Correction