Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 7 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah mengadakan, mengatur dan mengawasi pendidikan tenaga ahli kearsipan. (2) Pemerintah mengatur kedudukan hukum dan kewenangan tenaga ahli kearsipan. (3) Pemerintah melakukan usaha-usaha khusus untuk menjamin kesehatan tenaga ahli kearsipan sesuai dengan fungsi serta tugas dalam lingkungannya. BAB III. ORGANISASI KEARSIPAN.
Your Correction