Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 7 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a UNDANG-UNDANG ini adalah dalam wewenang dan tanggung-jawab sepenuhnya dari Pemerintah. (2) Pemerintah berkewajiban untuk mengamankan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b UNDANG-UNDANG ini sebagai bukti pertanggung-jawaban nasional, yang pengusahaannya dilakukan berdasarkan perundingan atau ganti rugi dengan pihak yang menguasai sebelumnya.
Your Correction