Correct Article 4
UU Nomor 7 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
Current Text
(1) Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a UNDANG-UNDANG ini adalah dalam wewenang dan tanggung-jawab sepenuhnya dari Pemerintah.
(2) Pemerintah berkewajiban untuk mengamankan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b UNDANG-UNDANG ini sebagai bukti pertanggung-jawaban nasional, yang pengusahaannya dilakukan berdasarkan perundingan atau ganti rugi dengan pihak yang menguasai sebelumnya.
Your Correction
