Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 7 Tahun 1970 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1970 tentang PENGHAPUSAN PENGADILAN LANDREFORM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hal-hal yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sebagai akibat peralihan wewenang yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut diatas diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman dan/atau Ketua Mahkamah Agung.
Your Correction