Correct Article 4
UU Nomor 7 Tahun 1970 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1970 tentang PENGHAPUSAN PENGADILAN LANDREFORM
Current Text
Hal-hal yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sebagai akibat peralihan wewenang yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut diatas diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman dan/atau Ketua Mahkamah Agung.
Your Correction
