Correct Article 22
UU Nomor 7 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Barangsiapa menamakan dirinya Veteran dengan maksud-maksud tertentu sedang ia tidak berhak atas sebutan itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi- tingginya seratus ribu rupiah.
Pasal 23…
Your Correction
