Correct Article 21
UU Nomor 7 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Barangsiapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain tentang ketentuan-ketentuan menurut pasal 1 dipidana dengan penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Your Correction
