Correct Article 11
UU Nomor 7 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Seseorang Veteran
didahulukan dalam memperoleh jabatan dalam dinas Pemerintahan dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan yang dibutuhkan untuk jabatan itu sebagai Pegawai Negeri.
(2) Ketentuan dalam ayat (1) pasal ini berlaku juga bagi Departemen, Perusahaan Negara dan Swasta menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat (2) pasal ini diharuskan menerima Veteran Republik INDONESIA sebagai pegawai atau pekerja sekurang-kurangnya 25% dari lowongan yang ada.
Your Correction
