Correct Article 10
UU Nomor 7 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Kepada seseorang Veteran Republik INDONESIA yang belum mempunyai pekerjaan dapat diberikan latihan kejuruan atas tanggungan Pemerintah menurut cara dan waktu yang akan diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
