Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 7 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seseorang Veteran Republik INDONESIA bekas anggota Angkatan Bersenjata, berhak memakai pakaian seragam dan tanda-tanda Pangkat yang terakhir dalam upacara-upacara Nasional serta hari- hari Nasional dan Kemiliteran menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku. (2) Seseorang Veteran Republik INDONESIA bukan bekas Anggota Angkatan Bersenjata dapat memakai pakaian dan tanda- tanda yang bentuk dan cara pemakaiannya ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan. Pasal 8…
Your Correction