Correct Article 4
UU Nomor 7 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tiap-tiap peristiwa yang menjadi sumber keveteranan menurut pasal 1 mempunyai tanda-tanda kehormatan masing-masing yang akan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Kepada setiap Veteran diberikan tanda-tanda kehormatan peristiwa menurut ayat 1 berdasarkan sumber keveteranannya masing-masing yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan.
(3) Setiap Veteran Republik INDONESIA yang berjasa dalam suatu peristiwa yang luar biasa dapat diusulkan untuk memperoleh bintang kehormatan dan/atau bintang jasa sesuai dengan peraturan- peraturan yang berlaku.
BAB II…
Your Correction
