Correct Article 2
UU Nomor 7 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Semua Veteran yang telah disyahkan memperoleh gelar kehormatan "Veteran Republik INDONESIA".
(2) Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat (1) diatas dapat disebut Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA.
(3) Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat 2, 3, 4 dan 5, dapat disebut Veteran. Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA.
Pasal 3…
Your Correction
